PURWOREJO – Polres Purworejo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu. Seorang pria berinisial KHR (33), warga Desa Kedungbulus, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, berhasil diamankan petugas.
Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, melalui Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito., didampingi Kasat Narkoba AKP Amirudin Zulkarnain, serta Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti, menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers. Penangkapan dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di depan sebuah minimarket di Desa Kaliwatu Kranggan, RT 01 RW 01, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran. Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang berada di halaman minimarket dengan sepeda motor Honda Vario berwarna putih. Setelah dilakukan pendekatan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu unit handphone merek Realme berwarna hitam yang berisi percakapan transaksi narkoba melalui aplikasi WhatsApp. Selain itu, ditemukan dua plastik klip berisi serbuk yang diduga sabu di dalam jok sepeda motor pelaku.
Berdasarkan pengakuan, barang haram tersebut merupakan milik pelaku yang baru diambil berdasarkan petunjuk melalui handphone dan rencananya akan diserahkan kepada rekannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Purworejo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita meliputi dua plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,88 gram dan 0,30 gram, dua sedotan berwarna merah dan hijau, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Vario. Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dari ancaman narkotika. Menurutnya, peredaran narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polres Purworejo menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika, sekaligus mengedepankan langkah preventif dan edukatif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
https://www.purworejo24.com/2026/03/polres-purworejo-ungkap-kasus-peredaran-sabu-satu-pelaku-diamankan/