Website Resmi
Pemerintah Desa Dukuhrejo
Kabupaten Purworejo

Desa
Dukuhrejo

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Dukuhrejo, Kec. Bayan, Kab. Purworejo

Info

BERITA NASIONAL

Pemerintah Tetapkan Pembentukan Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 secara resmi menetapkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap kedua dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Menurut PMK tersebut, syarat pencairan Dana Desa tahap II tidak hanya mencakup laporan teknis dan realisasi anggaran, tetapi juga harus menyertakan akta pendirian badan hukum Koperasi Merah Putih atau bukti dokumen pembentukan koperasi, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes terhadap pembentukan koperasi.

Kebijakan ini dituangkan sebagai perubahan terhadap aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 108/2024, yang belum mencantumkan kewajiban pembentukan koperasi desa sebagai salah satu syarat pencairan.

Apa Sebenarnya Koperasi Merah Putih Itu?

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah bentuk koperasi yang didorong pemerintah pusat sebagai motor penggerak ekonomi di tingkat desa, dengan dukungan berbagai regulasi termasuk Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, PMK terkait pencairan Dana Desa, serta aturan di sektor koperasi.

Koperasi ini juga memiliki peluang mendapatkan dukungan pembiayaan dari bank-bank Himbara dengan plafon hingga miliaran rupiah untuk modal dan pembangunan usaha koperasi.

Benarkah Jadi Syarat Pencairan Dana Desa?

Benar. Sesuai dengan kebijakan terbaru yang termuat dalam PMK No. 81/2025, pembentukan Koperasi Merah Putih menjadi salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025.

DJPB Kemenkeu

Artinya, desa yang belum memenuhi syarat administrasi pembentukan koperasi ini berpotensi tidak dapat mengakses Dana Desa tahap kedua, terlepas dari besaran anggarannya.

Syarat pencairan ini hanya berlaku untuk Dana Desa tahap II, bukan seluruh pencairan Dana Desa.

Fokus kebijakan adalah mendorong pembentukan koperasi sebagai alat pengembangan ekonomi desa, bukan sekadar birokrasi belaka.

Tujuan Pemerintah:

- Mendorong terbentuknya koperasi desa sebagai lembaga ekonomi lokal.

- Mengoptimalkan penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.

- Menciptakan sistem ekonomi desa yang lebih mandiri.

Tantangan di Lapangan:

Banyak desa yang belum siap secara sumber daya manusia maupun kesiapan administratif.

 

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Dukuhrejo

912 912

906 1818

1818

1818 1818

TOTAL : 1818 ORANG

912

LAKI-LAKI

906

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Jl. Parto Sudiro RT 02 RW 02 Desa Dukuhrejo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo
Desa : Dukuhrejo
Kecamatan : Bayan
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54224

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.309.615.751,00
Realisasi:RP 1.256.766.409,00

95.96%

Belanja

Anggaran:Rp 1.183.606.540,00
Realisasi:RP 1.111.626.971,00

93.92%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 186.579.789,00
Realisasi:RP 186.579.789,00

100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 1.685.093,00
Realisasi:RP 1.685.093,00

100%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 113.275.736,00
Realisasi:RP 102.265.895,00

90.28%

Dana Desa

Anggaran:Rp 765.705.000,00
Realisasi:RP 765.705.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 56.037.550,00
Realisasi:RP 37.060.550,00

66.14%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 326.292.400,00
Realisasi:RP 313.188.400,00

95.98%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 45.421.272,00
Realisasi:RP 35.162.552,00

77.41%

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga

Anggaran:Rp 838.700,00
Realisasi:RP 838.700,00

100%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 360.000,00
Realisasi:RP 860.219,00

238.95%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 559.256.090,00
Realisasi:RP 503.651.821,00

90.06%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 240.564.800,00
Realisasi:RP 229.852.700,00

95.55%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 313.872.450,00
Realisasi:RP 313.072.450,00

99.75%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 15.913.200,00
Realisasi:RP 11.050.000,00

69.44%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 54.000.000,00
Realisasi:RP 54.000.000,00

100%

Website Resmi
Pemerintah Desa Dukuhrejo
Kabupaten Purworejo

Desa
Dukuhrejo

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

BERITA NASIONAL

Pemerintah Tetapkan Pembentukan Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 secara resmi menetapkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap kedua dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Menurut PMK tersebut, syarat pencairan Dana Desa tahap II tidak hanya mencakup laporan teknis dan realisasi anggaran, tetapi juga harus menyertakan akta pendirian badan hukum Koperasi Merah Putih atau bukti dokumen pembentukan koperasi, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes terhadap pembentukan koperasi.

Kebijakan ini dituangkan sebagai perubahan terhadap aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 108/2024, yang belum mencantumkan kewajiban pembentukan koperasi desa sebagai salah satu syarat pencairan.

Apa Sebenarnya Koperasi Merah Putih Itu?

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah bentuk koperasi yang didorong pemerintah pusat sebagai motor penggerak ekonomi di tingkat desa, dengan dukungan berbagai regulasi termasuk Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, PMK terkait pencairan Dana Desa, serta aturan di sektor koperasi.

Koperasi ini juga memiliki peluang mendapatkan dukungan pembiayaan dari bank-bank Himbara dengan plafon hingga miliaran rupiah untuk modal dan pembangunan usaha koperasi.

Benarkah Jadi Syarat Pencairan Dana Desa?

Benar. Sesuai dengan kebijakan terbaru yang termuat dalam PMK No. 81/2025, pembentukan Koperasi Merah Putih menjadi salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025.

DJPB Kemenkeu

Artinya, desa yang belum memenuhi syarat administrasi pembentukan koperasi ini berpotensi tidak dapat mengakses Dana Desa tahap kedua, terlepas dari besaran anggarannya.

Syarat pencairan ini hanya berlaku untuk Dana Desa tahap II, bukan seluruh pencairan Dana Desa.

Fokus kebijakan adalah mendorong pembentukan koperasi sebagai alat pengembangan ekonomi desa, bukan sekadar birokrasi belaka.

Tujuan Pemerintah:

- Mendorong terbentuknya koperasi desa sebagai lembaga ekonomi lokal.

- Mengoptimalkan penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.

- Menciptakan sistem ekonomi desa yang lebih mandiri.

Tantangan di Lapangan:

Banyak desa yang belum siap secara sumber daya manusia maupun kesiapan administratif.

 

Beri Komentar

Komentar Facebook