PURWOREJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lansekap Mini Zoo pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2023. Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono, menyampaikan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial AP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H selaku Direktur CV Setia Budi Jaya Perkasa (penyedia jasa), serta WH selaku konsultan pengawas dari PT Darmasraya Mitra Amerta.
“Terhitung mulai hari ini, 30 Maret 2026 hingga 18 April 2026, ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Widi, pada Senin (30/3/2026).
Proyek pembangunan tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp9,69 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Purworejo dalam program pengelolaan kawasan strategis pariwisata. Lokasi pekerjaan berada di Jalan Magelang Km 2, Kelurahan Keseneng, Kecamatan Purworejo.
Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp6.531.597.744,99. Nilai ini muncul akibat berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Secara kronologis, proyek ini dikerjakan oleh CV Setia Budi Jaya Perkasa dengan nilai kontrak sekitar Rp9,49 miliar dan masa kerja 180 hari, sejak 3 Juli hingga 29 Desember 2023. Sementara itu, pengawasan dilakukan oleh PT Darmasraya Mitra Amerta dengan nilai kontrak Rp188,6 juta. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian serius. Di antaranya, pekerjaan tidak mengikuti gambar perencanaan, serta proses teknis seperti pemadatan tanah tidak dilakukan sesuai standar.
Bahkan, pembayaran telah dilakukan hingga 100 persen, padahal progres pekerjaan belum sepenuhnya selesai. Selain itu, ditemukan pula kejanggalan dalam pencairan jaminan pelaksanaan yang seharusnya masih dalam masa pemeliharaan. Dari sisi teknis, hasil pemeriksaan ahli menunjukkan bahwa kondisi bangunan tidak memenuhi standar keselamatan konstruksi, sehingga dinyatakan tidak layak pakai dan tidak aman bagi publik.
Lebih lanjut, dokumen perencanaan dan pelaksanaan seperti gambar desain, shop drawing, hingga laporan akhir pekerjaan juga tidak selaras, menandakan adanya penyimpangan dalam manajemen konstruksi dan prosedur perubahan desain. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Kejari Purworejo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel. Masyarakat juga diimbau untuk terus mengawasi penggunaan anggaran publik agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi
https://www.purworejo24.com/2026/03/kejari-purworejo-tetapkan-tiga-tersangka-kasus-korupsi-proyek-mini-zoo-kerugian-negara-capai-rp65-miliar/