PURWOREJO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lanskap Mini Zoo yang berada di bawah Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo.
Pada Selasa (31/3/2026), tim penyidik Kejari Purworejo melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, yakni kantor dan Rumah Pribadi penyedia jasa pembangunan milik H, serta kantor pengawas milik WHK.
Tidak berhenti di situ, pada Rabu (1/4/2026), penyidik kembali melakukan penggeledahan lanjutan di Kantor Dinporapar Kabupaten Purworejo yang berkaitan pemenuhan barang bukti dari para tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan, terutama dalam rangka mencari dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Widi dalam keterangannya pada Kamis (1/4/2026).
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang elektronik berupa telepon genggam dan laptop. Selain itu, ditemukan pula berbagai barang lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proyek pembangunan lanskap Mini Zoo Tahun Anggaran 2023.
Widi menjelaskan, penggeledahan dilakukan dengan tujuan utama, antara lain untuk menemukan alat yang digunakan dalam tindak pidana, mengamankan barang bukti hasil kejahatan, serta memperkuat alat bukti guna mengungkap peran para tersangka.
“Semua barang yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif, serta disaksikan oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejari Purworejo, lanjut Widi, berkomitmen untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Meski demikian, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan lanskap Mini Zoo yang dikelola oleh Dinporapar Kabupaten Purworejo pada Tahun Anggaran 2023. Proyek tersebut diketahui menelan anggaran hampir Rp 10 miliar rupiah dari APBD.
Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut menuai sorotan publik lantaran kondisi fisik bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Sejumlah fasilitas dilaporkan mengalami kerusakan, bahkan terbengkalai meski belum lama selesai dikerjakan.
Temuan tersebut kemudian memicu penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Dalam prosesnya, Kejari Purworejo menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan hingga pengerjaan di lapangan.
Seiring pendalaman kasus, beberapa pihak kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dari unsur penyedia, pengawas, hingga pihak internal dinas. Dugaan sementara, kerugian negara dalam proyek ini mencapai angka yang signifikan, meski masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
“Kami sudah memeriksa 48 saksi dan menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini,” kata Kajari
Penggeledahan yang dilakukan penyidik menjadi salah satu langkah penting untuk mengumpulkan bukti tambahan guna mengungkap secara menyeluruh praktik yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Hingga kini, Kejari Purworejo masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah seiring berkembangnya penyidikan.
“Kami akan mengusut tuntas perkara ini. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Widi.
https://www.purworejo24.com/2026/04/kantor-dinporapar-purworejo-digeledah-kejaksaan-negeri-purworejo-selidiki-kasus-korupsi-mini-zoo/