PURWOREJO --- Warga di Kabupaten Purworejo kini dapat melaporkan dugaan penyelewengan yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) maupun perangkat desa dengan jaminan kerahasiaan identitas. Komitmen itu ditegaskan melalui pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat.
Regulasi tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Perbup Nomor 7 Tahun 2023 menggantikan Perbup Nomor 62 Tahun 2016 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pengawasan saat ini. Dalam pertimbangannya ditegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang berkualitas sebagaimana amanat UUD 1945.
Kepala Inspektorat melalui Inspektur Pembantu (Irban) V, Anggit Wahyu Nugroho menjelaskan, bahwa dalam aturan terbaru tersebut, pengaduan masyarakat diklasifikasikan menjadi dua jenis guna mempercepat penanganan.
"Jenis pertama adalah Pengaduan Berkadar Pengawasan, yakni aduan yang mengandung indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah, ASN, maupun perangkat desa. Kategori ini ditangani langsung oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo,” kata Anggit, Minggu (22/02/2026).
Lanjutnya dijelaskan Anggit, adapun jenis kedua adalah Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan, yakni aduan yang berkaitan dengan kendala teknis pelayanan, saran, maupun kritik konstruktif. Pengaduan jenis ini akan ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah (PD) sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara tertulis melalui berbagai saluran, mulai dari surat resmi, aplikasi pengaduan, hingga media sosial resmi pemerintah daerah.
Agar dapat diproses, laporan sekurang-kurangnya memuat:
* Identitas pelapor yang jelas, dilampiri fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya;
* Identitas terlapor secara detail, meliputi nama, jabatan, dan alamat;
* Uraian fakta, data, atau petunjuk yang mengindikasikan terjadinya pelanggaran.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah penerapan asas kerahasiaan dan kepastian hukum. Informasi dalam proses penanganan pengaduan bersifat terbatas dan hanya dapat disampaikan kepada pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.
Seluruh tahapan, mulai dari pencatatan, penelaahan, klarifikasi, hingga monitoring, wajib dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
"Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor. Kami menjamin proses berjalan transparan melalui tahapan klarifikasi dan pengumpulan bukti yang valid. Dengan pedoman ini, masyarakat dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjalankan fungsi kontrol demi pembangunan daerah yang lebih baik dan merata,” kata Anggit.
Anggit menambahkan, aduan yang masuk ke inspektorat, baik melalui Aparat Penegak Hukum (APH) maupun laporan langsung, masih didominasi persoalan pengelolaan keuangan desa.
Menurut Anggit, tingginya laporan terkait dana desa menunjukkan adanya risiko dalam tata kelola keuangan desa.
"Hal itu terutama disebabkan kurangnya pemahaman pengelola keuangan desa terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Selain itu, fungsi pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dinilai masih lemah,” pungkasnya.
https://purworejo.sorot.co/berita-14708-kini-warga-purworejo-bisa-lapor-dugaan-penyelewengan-asn-dan-aparat-desa-pemkab-jamin-kerahasiaan.html