Website Resmi
Pemerintah Desa Dukuhrejo
Kabupaten Purworejo

Desa
Dukuhrejo

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Dukuhrejo, Kec. Bayan, Kab. Purworejo

Info

BERITA NASIONAL

Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru, DAU hingga Dana Desa Bisa Biayai Kopdes Merah Putih

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru terkait pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan ini membuka penggunaan dana transfer ke daerah untuk mendukung pembangunan koperasi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. 

Regulasi ini mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk pembangunan fisik gerai, gudang, serta kelengkapan koperasi. "Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 15 Tahun 2026, dikutip Senin (6/4/2026). 

Aturan ini menjadi turunan dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Instruksi tersebut mendorong percepatan pembangunan infrastruktur Koperasi Merah Putih di daerah. Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan melalui perbankan. Bank menyalurkan kredit untuk pembangunan koperasi dengan plafon maksimal Rp 3 miliar per unit. Skema kredit mencakup bunga sekitar 6 persen per tahun. Tenor pinjaman hingga 72 bulan.

Masa tenggang pembayaran berkisar 6 hingga 12 bulan. Sumber pembayaran pinjaman berasal dari dana transfer ke daerah. Untuk DAU dan DBH, pembayaran dilakukan melalui pemotongan langsung dari dana yang diterima pemerintah daerah. Untuk Dana Desa, pembayaran dilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran. Skema ini membuat pemerintah daerah dan desa ikut menanggung kewajiban pembiayaan. Aset yang dibangun tetap menjadi milik pemerintah daerah atau desa.

Penyaluran dana disebutkan dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan berbasis kinerja. Bank wajib mengajukan permohonan penyaluran dana. Dokumen harus dilengkapi dengan serah terima pekerjaan yang telah direviu aparat pengawasan, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kementerian Keuangan memproses rekomendasi hingga penyaluran dana. Mekanisme mencakup pemotongan DAU dan DBH atau penyaluran Dana Desa ke rekening penampung. Seluruh proses dilakukan melalui sistem informasi berbasis elektronik untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.



https://money.kompas.com/read/2026/04/06/062346626/menkeu-purbaya-terbitkan-aturan-baru-dau-hingga-dana-desa-bisa-biayai-kopdes?hl=en-US.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Dukuhrejo

912 912

906 1818

1818

1818 1818

TOTAL : 1818 ORANG

912

LAKI-LAKI

906

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Jl. Parto Sudiro RT 02 RW 02 Desa Dukuhrejo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo
Desa : Dukuhrejo
Kecamatan : Bayan
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54224

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.309.615.751,00
Realisasi:RP 1.256.766.409,00

95.96%

Belanja

Anggaran:Rp 1.183.606.540,00
Realisasi:RP 1.111.626.971,00

93.92%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 186.579.789,00
Realisasi:RP 186.579.789,00

100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 1.685.093,00
Realisasi:RP 1.685.093,00

100%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 113.275.736,00
Realisasi:RP 102.265.895,00

90.28%

Dana Desa

Anggaran:Rp 765.705.000,00
Realisasi:RP 765.705.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 56.037.550,00
Realisasi:RP 37.060.550,00

66.14%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 326.292.400,00
Realisasi:RP 313.188.400,00

95.98%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 45.421.272,00
Realisasi:RP 35.162.552,00

77.41%

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga

Anggaran:Rp 838.700,00
Realisasi:RP 838.700,00

100%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 360.000,00
Realisasi:RP 860.219,00

238.95%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 559.256.090,00
Realisasi:RP 503.651.821,00

90.06%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 240.564.800,00
Realisasi:RP 229.852.700,00

95.55%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 313.872.450,00
Realisasi:RP 313.072.450,00

99.75%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 15.913.200,00
Realisasi:RP 11.050.000,00

69.44%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 54.000.000,00
Realisasi:RP 54.000.000,00

100%

Website Resmi
Pemerintah Desa Dukuhrejo
Kabupaten Purworejo

Desa
Dukuhrejo

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

BERITA NASIONAL

Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru, DAU hingga Dana Desa Bisa Biayai Kopdes Merah Putih

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru terkait pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan ini membuka penggunaan dana transfer ke daerah untuk mendukung pembangunan koperasi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. 

Regulasi ini mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk pembangunan fisik gerai, gudang, serta kelengkapan koperasi. "Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 15 Tahun 2026, dikutip Senin (6/4/2026). 

Aturan ini menjadi turunan dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Instruksi tersebut mendorong percepatan pembangunan infrastruktur Koperasi Merah Putih di daerah. Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan melalui perbankan. Bank menyalurkan kredit untuk pembangunan koperasi dengan plafon maksimal Rp 3 miliar per unit. Skema kredit mencakup bunga sekitar 6 persen per tahun. Tenor pinjaman hingga 72 bulan.

Masa tenggang pembayaran berkisar 6 hingga 12 bulan. Sumber pembayaran pinjaman berasal dari dana transfer ke daerah. Untuk DAU dan DBH, pembayaran dilakukan melalui pemotongan langsung dari dana yang diterima pemerintah daerah. Untuk Dana Desa, pembayaran dilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran. Skema ini membuat pemerintah daerah dan desa ikut menanggung kewajiban pembiayaan. Aset yang dibangun tetap menjadi milik pemerintah daerah atau desa.

Penyaluran dana disebutkan dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan berbasis kinerja. Bank wajib mengajukan permohonan penyaluran dana. Dokumen harus dilengkapi dengan serah terima pekerjaan yang telah direviu aparat pengawasan, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kementerian Keuangan memproses rekomendasi hingga penyaluran dana. Mekanisme mencakup pemotongan DAU dan DBH atau penyaluran Dana Desa ke rekening penampung. Seluruh proses dilakukan melalui sistem informasi berbasis elektronik untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.



https://money.kompas.com/read/2026/04/06/062346626/menkeu-purbaya-terbitkan-aturan-baru-dau-hingga-dana-desa-bisa-biayai-kopdes?hl=en-US.

Beri Komentar

Komentar Facebook